Netizeniacom – Kebijakan fiskal Islam adalah instrumen penting yang tidak hanya menjaga keseimbangan ekonomi, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat dengan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab.
Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang fokus pada pertumbuhan material, kebijakan ini mengintegrasikan aspek moral dan spiritual dalam setiap keputusan ekonomi.
Bagaimana sebenarnya kebijakan ini diterapkan pada masa Rasulullah SAW, dan bagaimana dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat? Mari kita telusuri lebih dalam.
Pengertian Kebijakan Fiskal Islam
Dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan strategi yang digunakan untuk mengatur keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran negara.
Dengan prinsip-prinsip syariah sebagai pedoman, kebijakan ini bertujuan untuk mencapai keadilan ekonomi, distribusi kekayaan yang merata, dan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir individu.
Mirip dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam sistem konvensional, kebijakan fiskal Islam mencakup penyesuaian dalam sistem pajak, zakat, dan pengeluaran negara untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Perbedaannya? Kebijakan ini juga mencerminkan nilai-nilai spiritual yang berupaya menyejahterakan umat melalui pembangunan berkelanjutan yang adil.
Baca Juga: 6 Kaidah APBN Islam yang Perlu Diketahui
Kebijakan Fiskal Islam Rasulullah SAW
Pada masa Rasulullah SAW, kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga pusat pengelola keuangan negara. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap sumber daya negara dikelola secara efektif dan adil, serta dihabiskan untuk kebutuhan masyarakat.
Ada empat langkah utama dalam kebijakan fiskal yang diterapkan Rasulullah SAW:
- Meningkatkan Partisipasi Kerja dan Distribusi Pendapatan
Melalui persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar, distribusi pendapatan menjadi lebih merata, sehingga mendorong permintaan agregat di Madinah.
2. Penerapan Pajak yang Adil
Pajak seperti Kharaj (pajak tanah) dan zakat diterapkan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah inflasi, tanpa memberatkan masyarakat.
3. Pengelolaan Anggaran yang Efisien
Pengelolaan APBN dilakukan dengan cermat, sehingga meskipun sering menghadapi peperangan, defisit anggaran dapat dihindari.
4. Kebijakan Khusus untuk Pengeluaran Negara
Rasulullah juga menerima sumbangan sukarela dan meminjam peralatan dari non-Muslim untuk memenuhi kebutuhan negara tanpa memberatkan anggaran.
Instrumen Kebijakan Fiskal Islam
Zakat sebagai Alat Distribusi Kekayaan
Zakat adalah salah satu instrumen utama dalam kebijakan fiskal Islam yang berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan secara merata, mengurangi ketimpangan, dan mencegah akumulasi kekayaan berlebih.
Kharaj: Pajak Tanah untuk Kemakmuran Bersama
Kharaj dikenakan pada tanah pertanian berdasarkan kesuburan dan irigasi. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk keperluan publik seperti pembangunan infrastruktur.
Pengelolaan Anggaran Berimbang di Baitul Mal
Semua penerimaan negara melalui Baitul Mal digunakan untuk pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat, memastikan tidak ada penumpukan kekayaan di kas negara.
Sistem Pajak Proporsional untuk Mendorong Produktivitas
Pajak dalam Islam dikenakan berdasarkan keuntungan, bukan aset produksi, sehingga tidak memberatkan para produsen dan meningkatkan produktivitas.
Maka dari itu, Kebijakan fiskal Islam bukan hanya tentang mengelola angka-angka, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkeadilan sosial.
Melalui prinsip-prinsip yang selaras dengan nilai-nilai spiritual, kebijakan ini membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dan adil dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai agama yang luhur.
Baca Juga: Prinsip Ekonomi Islam dalam Kebijakan Fiskal
Tujuan Kebijakan Fiskal Islam
Kebijakan fiskal lebih dari sekadar angka-angka tentang pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Ini adalah tentang bagaimana pemerintah memilih instrumen fiskal yang tepat dan mengelola anggaran dengan bijak untuk mencapai kesejahteraan ekonomi.
Setiap keputusan fiskal memiliki dampak yang berbeda terhadap perekonomian. Dalam konteks Islam, Al-Qur’an dan Sunnah memberikan pedoman dasar untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan spiritual.
Islam secara tegas mendukung pengeluaran yang terkendali dan melarang israf (pemborosan), baik bagi individu maupun negara.
Hal ini berarti kebijakan fiskal dalam Islam harus diarahkan untuk mencapai keseimbangan sosial-ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Tidak hanya berfokus pada kebutuhan material, tetapi juga kebutuhan spiritual masyarakat. Selain itu, kebijakan fiskal dalam Islam mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban negara untuk memajukan kesejahteraan rakyat tanpa melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Sumber Informasi:
Buku Kebijakan Fiskal dan Moneter: Teori dan Empirikal karya Prof. Dr. I. Wayan Sudirman, S.E., S.U.
Buku Kebijakan Fiskal dan Keuangan Islam Oleh Dr. Abdul Aziz, M.Ag , Naufal Luthfi Alif, dkk
Jurnal Kebijakan Fiskal Zaman Rasulullah Dan Khulafarasyidin
Buku Pengantar Ekonomi Islam karya Dr. Moh Nasuka, SE., M.Pd
Leave a Reply