Ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Keterangan itu didasarkan dari hadits dan pendapat dari imam besar mazhab. Simak pembahasannya disini.ilustrasi seseorang sedang berdoa (netizenia.com)

Netizenia.com – Banyak umat muslim yang masih bingung tentang yang membatalkan wudhu . Padahal, memahami hal ini sangat penting agar ibadah shalat tetap sah. Wudhu bukan hanya syarat sah shalat, tetapi juga bagian dari menjaga kesucian diri dalam Islam.

Dengan memahami apa saja yang bisa membatalkan wudhu, kita bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah. Simak penjelasan lengkapnya agar wudhu yang kita lakukan tetap sah dan ibadah semakin khusyuk.

10   Hal yang Membatalkan Wudhu

Dilansir buku Rahasia Butiran Air Wudhu Ust. Mukhsin Matheer, dan buku Dahsyatnya Terapi Wudhu tulisan Muhammad Syafie el-Bantanie, inilah 6 hal yang membatalkan wudhu menurut para ulama.

1. Sesuatu yang Keluar dari Dua jalan  (Kemaluan dan Anus)

Hal pertama yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan kemaluan depan (kubul)/ dan kemaluan belakang (dubur).

Sebagaimana cerita dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima shalat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah “apakah hadats itu?” Abu Hurairah menjawab “kentut (yang tidak bersuara) dan Kentut yang bersuara.”

  •  Bila yang keluar adalah air kencing,  tinja maka termasuk hal yang membatalkan wudhu
  •  Bila yang keluar adalah air mani atau air madzi maka termasuk hal yang membatalkan wudhu
  •  Termasuk bila seseorang buang angin/kentut itu juga membatalkan wudhu

2. Hilang Akal

Pengertian hilang akal adalah orang-orang yang kehilangan kesadaran berpikir, karena pingsan, gila, mabuk, atau terkena epilepsi.

Lalu, bila seseorang yang sudah berwudhu kemudian mengalami salah satu dari hal-hal yang disebutkan diatas, maka wudhunya batal.

3. Bersentuhan Kulit antara Lawan Jenis

Hal yang membatalkan wudhu lainnya ketika adanya sentuhan fisik antara pria dan wanita yangs udah baligh dan bukan mahram, tanpa adanya penghalang.

Menurut mazhab Syafi’i dalil aturan tersebut terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 6 di bawah ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝٦

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (Surah Al-Maidah ayat 6 dari Quran NU).

Ayat di atas menegaskan seandainya ada seorang pria dan wanita yang sudah baligh bersentuhan secara fisik, lalu tidak ditemukannya air, maka diperintahkan untuk bertayamum.

Ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Keterangan itu didasarkan dari hadits dan pendapat dari imam besar mazhab. Simak pembahasannya disini.
ilustrasi seseorang muslim sedang berdoa (netizenia.com)

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan baik kemaluan sendiri, atau kemaluan orang lain, baik orang yang disentuh kemaluannya hanyalah anak-anak, istri, maka hal ini termasuk hal yang membatalkan wudhu.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluan, hendaklah ia berwudhu.”  (HR.Ibnu Majah dan Ahmad).

5. Muntah

Hukum yang membahas mengenai muntah dapat membatalkan wudhu berbeda-beda setiap mazhab.

Imam Hambali berpendapat bahwa muntah bisa membatalkan wudhu secara mutlak, tetapi menurut Hanafi muntah bisa membatalkan wudhu bila memenuhi mulutnya. Sedangkan Imam Syafi’i, Imamiyah, dan Miliki berpendapat muntah tidak membatalkan wudhu.

6. Tidur Membatalkan Wudhu

Perlu diketahui bahwa masing-masing mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai tidur yang membatalkan wudhu. Perbedaan ini berdasarkan sebab mengapa tidur membatalkan wudhu.

  • Menurut Hambali yang memandang tidur berdasarkan ukuran waktunya, maka semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur sebentar.
  • Menurut pendapat Syafiiyah tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur dengan posisi duduk tenang. Semantara itu, Daud Ad-Dzahiri mengatakan bahwa tidur posisi telentang dapat membatalkan wudhu.
  • Menurut Hanafiyah, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur yang dilakukan ketika sholat.
  • Menurut pendapat Malikiyah tidur merupakan madzannah hadats (peluang terjadinya hadats tanpa disadari).

Bila, seseorang tidur dan masih menyadari apa yang terjadi pada dirinya, maka wudhunya tidak batal. Namun, bila ia tidak sadar dengan apa yang terjadi pada dirinya selama tidur, maka termasuk hal yang membatalkan wudhu.

Demikianlah pembahasan mengenai 6 hal yang membatalkan wudhu, wudhu seperti pintu gerbang diterimanya ibadah. Untuk itu, penting mengetahui apa saja penyebab wudhu bisa batal.

🔊 Ingin mendengarkan versi audionya? Tekan tombol play di panel audio di bawah untuk mendengar artikel ini tanpa harus membaca!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *